Lagu atau musik dengan atau tanpa teks (“Musik”) merupakan salah satu
ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana pasal 12 ayat 1 huruf d UU
Hak Cipta. Pencipta, pelaku, penerbit musik maupun perusahaan rekaman
nya merupakan pihak-pihak yang terkait dengan pengumuman dan
perbanyakannya. Bentuk paling umum dalam mengeksploitasi Musik adalah
penjualan album musik. Namun dewasa ini, salah satu bentuk lainnya adalah
synchronization right .
Yayasan Karya Cipta Indonesia mengistilahkan synchronization right sebagai mensinkronkan kepada rekaman film. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Hak Cipta, maka hak cipta merupakan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan ijin untuk itu dimana perbanyakan berdasarkan pasal 1 angka 6 adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Synchronization right ini merupakan salah satu bentuk hak perbanyakan dari suatu lagu.
Synchronization right ini bila diartikan ke bahasa Indonesia, maka dapat diistilahkan dengan hak sinkronisasi. Sehingga dengan demikian, apabila lagu atau musik akan disinkronkan kepada rekaman film/sinetron/program tv/iklan radio/tv(“Film”), maka pemegang hak cipta atas Musik memiliki hak sinkronisasi musik dan oleh karenanya apabila produser Film akan mensinkronkan Musik tersebut ke filmnya, maka berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo 45 UU Hak Cipta, diperlukan lisensi atau ijin untuk itu.
Bentuk penggunaan Musik untuk disinskronisasikan ke Film terdiri dari :
1. Sinkronisasi/penggunaan Musik yang telah ada atau telah diumumkan (exist) sebelumnya;
Pada bentuk ini, pemegang hak cipta atas Musik yang telah ada berhak atas Musiknya yang telah ada tersebut, dan apabila akan disinkronkan ke Film maka pihak produser Film harus meminta ijin terlebih dahulu dan selanjutnya membayar royalty penggunaan Musik tersebut.
2. Pembuatan Musik yang belum ada untuk disinkronisasikan ke Film.
Pada bentuk ini, Produser Film menyewa jasa pencipta lagu untuk membuat lagu yang untuk disinkronkan ke Film sesuai tema Film.
Hal tersebut akan lebih rumit apabila pencipta lagu dan atau artis (pelaku) memiliki kontrak produksi album musik dengan perusahaan rekaman suara secara eksklusif dan juga apabila pembuatan Musik tersebut sampai akan dibuatkan album Musiknya (film soundtrack album).
1. Mengadakan transaksi dengan pihak yang ingin menggunakan Musik dalam Film sesuai lisensi penggunaan musik yang diinginkan;
2. Menentukan secara jelas dan tegas ruang lingkup lisensi musik yang diberikan, apakah untuk eksploitasi seluruh lagu, ataukah hanya untuk opening music, background music, aransir ulang lagu, musik penutup dll;
3. Menentukan kompensasi yang sesuai berdasarkan lisensi Musik yang diberikan.
Adapun tips-tips hukum dalam mengadakan transaksi/kontrak Pembuatan Musik yang belum ada untuk disinkronisasikan ke Filmtersebut adalah :
1. Meneliti hak, kewajiban dan larangan pencipta lagu untuk mencipta lagu apabila pencipta lagu memiliki kontrak pembuatan lagu dengan perusahaan rekaman suara secara eksklusif;
2. Menentukan pencipta dan pemegang hak cipta dari lagu-lagu apakah si pencipta lagu atau Produser;
3. Menentukan apakah penciptaan lagu-lagu tersebut akan dibuatkan album musiknya;
4. Meneliti hak, kewajiban dan larangan artis (pelaku) untuk menyanyikan lagu yang telah diciptakan apabila artis (pelaku) memiliki kontrak produksi album dengan perusahaan rekaman suara secara eksklusif;
5. Menentukan kompensasi bagi pencipta lagu dan royalty pembuatan album musik.
Dengan demikian, maka secara hukum dapatlah orang musik berharap synchronization right sebagai salah satu sumber pendapatannya.
0 comments on Synchronization Right
Add a comment
To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster



