Perjanjian Manajemen Artis

December 21, 2006 / by mappajanci

Profesi artis sangat perlu mendapatkan saran, petunjuk, nasihat, arahan dari manajemen atau manajer artis dalam rangka kemajuan dan pengembangan karirnya. Adapun standar dalam memilih manajemen atau manajer artis adalah manajemen atau manajer artis tersebut memiliki kontak dengan pelaku industri hiburan, pengalaman dan latar belakang sehingga ia qualified dalam memberikan services-nya. Perjanjian manajemen artis merupakan perjanjian antara suatu manajemen artis dengan seorang artis dalam rangka memajukan dan mengembangkan karir artis.

 

Dalam membuat kontraknya, setelah menentukan judul, para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan uraian pertimbangan kontraknya, maka penentuan syarat dan ketentuan kontraknya menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini beberapa klausul yang perlu diperhatikan yakni :

 

o        Perikatan;

Perikatan yang terjadi disini adalah artis mengikat pihak manajemen atau manajer untuk melakukan pekerjaan (pelayanan) kepada artis tersebut yakni memberikan saran, nasihat, petunjuk dan arahan serta pelayanan lainnya sesuai keperluan yang wajar bagi artis dalam rangka memajukan karir artis sebagai musikus, pengaransemen, pengubah, penerbit, aktor, penulis naskah, dan artis pertunjukan, dan untuk mengembangkan artis di lingkup baru dan berbeda sesuai dengan bakat / talenta seni artis yang dapat dikembangkan dan dieksploitasi, dimana manajemen atau manajer menerima pengikatan tersebut. Pekerjaan tersebut terlalu umum dan untuk itu perlu didetilkan dengan termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan antara lain sebagai berikut :

-          Untuk mewakili dan bertindak sebagai negosiator artis dalam menetapkan syarat-syarat dalam segala cara dan penyusunannya, atas penggunaan, pekerjaan, atau eksploitasi talenta artis maupun jasa-jasanya;

-          Untuk mengawasi pekerjaan professional artis dan atas nama artis berkonsultasi dengan pemberi pekerjaan dan pemberi pekerjaan prospektif sehingga dengan demikian memastikan penggunaan jasa artis yang sesuai dan kelanjutan permintaan penggunaan jasa artis;

-          Tersedia dalam waktu dan tempat yang wajar untuk berbicara dengan artis mengenai segala masalah yang berhubungan dengan karir professional artis, minat bisnis, pekerjaan dan publikasi;

-          Mengeksploitasi hal-hal pribadi Artis pada semua media untuk kepentingan publikasi artis;

-          Dll;

 

o        Pemberian Kuasa;

Dalam klausul ini ditentukan Artis memberikan kuasa kepada manajemen untuk melakukan hal-hal yang telah disebutkan dalam perjanjian ini sehingga perjanjian ini berfungsi juga sebagai surat kuasa yang dapat dipergunakan oleh manajemen apabila diperlukan; Dalam hal ini dapat pula perjanjian ini tidak berfungsi sebagai surat kuasa melainkan perjanjian menunjuk agar dibuatkan surat kuasa terpisah dari perjanjian ini. Pemberian kuasa ini tentunya ditentukan agar tetap mengikuti ketentuan-ketentuan pemberian kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kecuali yang ditentukan lain dalam Perjanjian ini;

 

o        Eksklusifitas Manajemen dan Artis;

Dalam klausul ini dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara para pihak. Adapun kesepakatan yang umum adalah sebagai berikut :

-     manajemen tidak memberikan jasanya secara Eksklusif kepada Artis, dan oleh karenanya tidak mencurahkan segenap atau seluruh waktunya kepada urusan-urusan Artis dan berhak untuk mewakili artis lain baik yang mempunyai bakat/talenta yang mungkin sama dan atau bersaing dengan Artis maupun tidak.

sedangkan

-          artis menunjuk manajemen artis secara eksklusif atau satu-satunya sehingga Artis tidak akan mengikatkan diri pada manajemen lainnya, ataupun manajer, agen, perwakilan lainnya yang bergerak di bidang jasa yang sama dan Artis berkewajiban untuk tidak melakukan negosiasi, menerima atau memutuskan suatu perjaniian, kesepahaman, dan atau segala sesuatu yang membawa serta berkaitan dengan konsentrasi karier Artis tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Manajemen;

 

o        Kompensasi;

Disini ditentukan bahwa manajemen berhak atas imbalan jasa/bagi hasil berupa uang sebesar sekian persen dari penghasilan bersih Artis setiap bulannya, kecuali ditentukan lain oleh kedua belah pihak; Penghasilan bersih dimaksud yaitu penghasilan yang didapatkan dan atau diterima Artis dari hasil pekerjaannya di bawah Manajemen yang dapat saja dari hasil akting, konser/live stage, iklan maupun merchandise;

 

o        Jangka Waktu;

Jangka waktu perjanjian ini umumnya ditentukan selama 3 tahun dengan opsi memperpanjang 1 kali dengan jangka waktu 2 tahun apabila dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti rekening artis minimal jumlah uang sekian, dll.

 

Setelah syarat dan ketentuannya jelas dan diterima kedua belah pihak, maka barulah disiapkan kontrak finalnya yang dibuat dalam rangkap 2, keduanya dibubuhi meterai, yang mana setelah ditandatangani oleh para pihak, masing-masing pihak memegang 1 rangkap.

 

 

14 comments on Perjanjian Manajemen Artis

  • cakdie said 1 years ago
    menurut gw artikel ini bagus banget,good job!!!
    kebetulan gw lagi ngerjain skripsi tentang ini, ada yg bs bantu gw????!!
    gw kekurangan data neh........
    nb : madoks_chubby@plasa.com
  • debbie said 6 months ago

    gw punya sebuah artist management di surabaya..Gw disini bertindak sebagai Managing Director..Nama management-nya  COUTURE MANAGEMENT.

    baru ke bentuk awal tahun ini.. tapi artist2 yang terlibat di dalemnya udah lama melanglang buana di dunia entertaint di Surabaya..

    Nah..gw lagi bingung buat bikin MOU ke klien..Bisa tolongin gw ngasihin contoh MOU ato surat perjanjian management artist dengan klien yang gunain jasa artis gw gak??

    Lagi butuh BGT neh,,,,,PllliiiiiiZZ z z z zz zz

    Bisa bantuin gw khan???

  • debbie said 6 months ago

    Lo bisa e-mail contoh MOU ato surat perjanjian kerja sama management artist dengan klien + antara management artist dengan artist nya ke dby_couture@yahoo.com

  • mappajanci said 6 months ago

    Kalo perjanjian artis dengan user-nya kan banyak sekali. Tergantung artisnya apakah dia penyanyi solo/musisi/band atau aktor film/pemain sinetron atau live stage mungkin. Jadi kontraknya tergantung apa project artisnya. Kalo penyanyi bisa saja kontrak rekaman atau riders manggung sedangkan aktor film ya.. kontrak kerja aktor.. Di artikel-artikel saya diatas kan ada..

  • m. iqbal s said 5 months ago
    aku punya EO namanya AM Entertaintment. saat ini menangani band Lafayette (bandung), The real (Bandung), The Bross (bandung), King of Country Bluegrass (Bandung), Biola Maut orchestra (jakarta), Flamanga (jakarta) dan Gerilya (Cilacap). kalau mengenai riders tergantung perjanjiannya. yang penting antara EO dan band/artis saling menguntungkan.
  • mappajanci said 5 months ago

    Kang iqbal kelihatannya udah banyak pengalaman dan mengerti mengenai music performance.

  • faisal said 4 months ago

    Kalau ada rekan2 AM or EO punya contoh draft contract untuk EO dng Artist Management (AM)or Artist dng AM dlam versi bahasa Indonesia please email ke ffaisalpj@yahoo.co.id aku butuh banget and juga sekalian data2 company nya teman2 EO dan AM, karena event aku juga pingin blz budibaiknya juga sebagai mitra bisnis dibidang ke artisan, thanks.

  • natan said 2 months ago

    Pagi boz, gw kan mau buat even yang lumayan gede......trus butuh artis.Gw mo minta draft referensi CP artis2 indonesia terutama penyanyi solo.Bisa tuolongin gw g? GB ALL

  • mappajanci said 2 months ago

    Buat bos-bos semua, gw punya database stakeholder pelaku industri hiburan, media dan telekomunikasi mulai dari record company, film production company, ph, ads agency, radio and tv, print ad media, telco cuma soft copynya kena virus jadi gak bisa email. Kalo mau datang aja ke sarinah building lantai 12, jl. M.H. Thamrin, Jakarta.

  • Anonymous said 2 months ago

    kami artis music religi dr jatim eksis 7th,pasar jawa,kalimantan,sumatra,sampai arab saudi,malaysia,brunai,hongkong,tp waktu itu kmi dipegang orang lain yang keuanganya ga jelas,skrg kmi mencoba manajemen sendiri hidup dijkt,dan lagu kmi sudah masuk menjadi RBT/IRING,kmi mau cr produser tlg dong ksih masukan ke alamat email : almahabbatain_barka@yahoo.co.id (trmksh)

  • mappajanci said 1 months ago

    Yang pertama mas harus membentuk manajemen artis seperti yang sekarang dilakukan, dan selanjutnya mengelola dan mengembangkannya dengan baik sehingga nantinya menjalankan fungsi manajemen artis sebenarnya. Saya sarankan untuk memilih manajemen artis yang punya knowledge pengembangan musik religi dan sudah ada network. Fortis kayaknya punya manajemen artis tapi mungkin in house management.

    Setelah itu baru cari produser yang bisa menjalankan tugas produser sebenarnya.

    Distribusi musik secara digital termasuk rbt ke depannya lebih menjanjikan, dan malahan sampai ada video ringbacktone lo.. Banyak sekali aspek hukum dan sekarang ada permasalahan hukum pula mengenai musik digital.

    Kalo mau diskusi-diskusi sekaligus silaturrahmi datang aja ke kantor, kalo gak ada obyek pekerjaan gak saya charge kok. Makanya dalam islam disebutin kalo mau dapet rejeki perpanjang tali silaturrahmi.

  • Anonymous said 1 months ago

    mas mau tanya dong.memangnya klo mo terjun ke dunia entertainment harus masuk ke management dlu (mis:contoh management) baru nanti management itu yang nyalurin kita? apa gak bisa kita sendiri yang lakuin(tanpa masuk ke management) misanya dengan ikut casting/audisi?

  • Anonymous said 1 months ago

    Saya punya kurang lebih 250 lagu ciptaan saya sendiri sejak 1999. Saya mantan wartawan musik (1989 - 1996) dan sekarang bergerak di bidang hiburan. Bagaimana sih, kalau mau memasukkan lagu-lagu saya ke RBT? Langkah apa  yang harus saya lakukan? Terbuka kemungkinan membuka kerjasama dengan pihak yang memiliki jaringan bisnis RBT. Mungkin dengan Mappajanci's?

    Nandang Suherlan

  • mappajanci said 11 hours ago

    Tanpa perlu ada manajemen artis pun tidak mengapa. Cuman nantinya akan kerepotan untuk tetap eksis.

    Untuk mas nandang, kalo mau dibantu soal rbt nya datang aja ke kantor saya, nanti saya kenali ke content provider dan kalo perlu direct ke operator selulernya..

Add a comment

To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster

  • Type the words in the box below the image.

Email this blog post to a friend

To email posts to friends, you must be logged in. Login or Join Blogster

Friends

View All