The Music Publishing

December 21, 2006 / by mappajanci

Music Publisher yang dalam bahasa Indonesia disebut Penerbit Musik sudah mulai banyak di Indonesia, baik yang in house publishing punya record company maupun independen punya si pencipta lagu/artis.

Penerbit musik melaksanakan fungsi sebagai berikut :

 

1.      Memperkenalkan composer kepada produser;

2.      Mencari artis untuk melaksanakan pekerjaan musik;

3.      Mengelola promosi bisnis musik;

4.      Mengawasi pekerjaan musik composer;

5.      Membantu memasarkan musik;

6.      Uang muka untuk composer (walaupun tidak selalu);

7.      Menyediakan composer dengan pekerjaan musik;

 

Namun secara garis besar peranannya adalah sebagai berikut :

 

1.      Mengeluarkan lisensi kepada masyarakat yang ingin mengunakan musik composernya;

2.      Aktif melihat dengan berbagai cara untuk digunakannya musik composernya, seperti menempatkannya di iklan atau soundtrack film;

3.      Mengumpulkan penghasilan dari berbagai lisensi dan penggunaan tersebut.

 

Adapun pelayanan yang perlu dan penting lainnya yang disediakan oleh music publisher adalah administrasi yang layak atas komposisi musik antara lain :

 

1.      Melakukan pendaftaran hak cipta;

2.      Mengisi informasi yang diperlukan terhadap organisasi hak-hak mekanikal dan pengumuman;

3.      Melakukan pencatatan pemberian lisensi kepada perusahan rekaman dan lainnya;

4.      Pembukuan;

5.      Menegosiasikan lisensi;

6.      Memeriksa secara benar atas penyataan penghasilan royalty;

7.      Melakukan penagihan uang yang berjalan;  

 

Beberapa pola kontrak music publishing antara pencipta lagu dan musik publisher yakni :

 

1.      Single song agreement, yang mana memberikan hak cipta untuk beberapa lagu yang ditentukan kepada music publisher;

2.      Exclusive Songwriter Agreement, yang mana memberikan hak cipta untuk berbagai lagu yang dibuat oleh pencipta lagu selama jangka waktu yang ditentukan kepada music publisher  ;

3.      CoPublishing Agreement, yakni perjanjian antara pencipta lagu dengan perusahaan publishing pencipta lagu dengan music publisher lainnya yang mana memberikan hak cipta untuk lagu yang ditentukan kepada kedua music publisher tersebut;

4.      Admnistrative Agreement, dimana perjanjian ini tidak memberikan hak cipta kepada music publisher namun melakukan pengadministrasian hak cipta lagu dengan mendapatkan bagian persentase.

 

2 comments on The Music Publishing

  • avie said 4 months ago

    gmn ya??? cara berhubungan dengan publisher? untuk menawarkan lagu ke publisher dan kalau bisa sekalian minta alamat publisher dan contac person yg bisa dihubungi.thx's

  • mappajanci said 3 months ago

    Caranya sering-sering aja show/performance nanti juga diliat ama publisher. Bisa juga kirim ke demo musik ke publisher. Nanti bisa saya kenalin ke beberapa publisher yang saya kenal..

Add a comment

To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster

  • Type the words in the box below the image.

Email this blog post to a friend

To email posts to friends, you must be logged in. Login or Join Blogster

Friends

View All