Music Publisher yang dalam bahasa Indonesia disebut Penerbit Musik sudah mulai banyak di Indonesia, baik yang in house publishing punya record company maupun independen punya si pencipta lagu/artis.
Penerbit musik melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Memperkenalkan composer kepada produser;
2. Mencari artis untuk melaksanakan pekerjaan musik;
3. Mengelola promosi bisnis musik;
4. Mengawasi pekerjaan musik composer;
5. Membantu memasarkan musik;
6. Uang muka untuk composer (walaupun tidak selalu);
7. Menyediakan composer dengan pekerjaan musik;
Namun secara garis besar peranannya adalah sebagai berikut :
1. Mengeluarkan lisensi kepada masyarakat yang ingin mengunakan musik composernya;
2. Aktif melihat dengan berbagai cara untuk digunakannya musik composernya, seperti menempatkannya di iklan atau soundtrack film;
3. Mengumpulkan penghasilan dari berbagai lisensi dan penggunaan tersebut.
Adapun pelayanan yang perlu dan penting lainnya yang disediakan oleh music publisher adalah administrasi yang layak atas komposisi musik antara lain :
1. Melakukan pendaftaran hak cipta;
2. Mengisi informasi yang diperlukan terhadap organisasi hak-hak mekanikal dan pengumuman;
3. Melakukan pencatatan pemberian lisensi kepada perusahan rekaman dan lainnya;
4. Pembukuan;
5. Menegosiasikan lisensi;
6. Memeriksa secara benar atas penyataan penghasilan royalty;
7. Melakukan penagihan uang yang berjalan;
Beberapa pola kontrak music publishing antara pencipta lagu dan musik publisher yakni :
1. Single song agreement, yang mana memberikan hak cipta untuk beberapa lagu yang ditentukan kepada music publisher;
2. Exclusive Songwriter Agreement, yang mana memberikan hak cipta untuk berbagai lagu yang dibuat oleh pencipta lagu selama jangka waktu yang ditentukan kepada music publisher ;
3. CoPublishing Agreement, yakni perjanjian antara pencipta lagu dengan perusahaan publishing pencipta lagu dengan music publisher lainnya yang mana memberikan hak cipta untuk lagu yang ditentukan kepada kedua music publisher tersebut;
4. Admnistrative Agreement, dimana perjanjian ini tidak memberikan hak cipta kepada music publisher namun melakukan pengadministrasian hak cipta lagu dengan mendapatkan bagian persentase.
2 comments on The Music Publishing
Add a comment
To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster




gmn ya??? cara berhubungan dengan publisher? untuk menawarkan lagu ke publisher dan kalau bisa sekalian minta alamat publisher dan contac person yg bisa dihubungi.thx's
Caranya sering-sering aja show/performance nanti juga diliat ama publisher. Bisa juga kirim ke demo musik ke publisher. Nanti bisa saya kenalin ke beberapa publisher yang saya kenal..