Rabu, 6 Februari 2008 kemarin adalah sidang terakhir sebelum sidang putusan atas uji materiil UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman terhadap UUD 1945 yang diajukan om Riri Riza dkk, baik secara pribadi masing-masing maupun atas nama Masyarakat Perfilman Indonesia. Pasal yang diuji adalah pasal-pasal penyensoran dalam UU Perfilman terhadap pasal kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi (freedom of speech), dan pasal kebebasan berekspresi (freedom of expression) dalam UUD 1945. Para pemohon selaku pelaku ataupun masyarakat perfilman mengajukannya karena menderita kerugian konstitusional dalam menjalankan kegiatannya di industri perfilman akibat penerapan pasal-pasal penyensoran tersebut dan oleh karenanya memohon agar pasal-pasal dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum
Dalam persidangan, pihak Pemerintah dan DPR memberikan keterangan yang pada intinya bahwa Lembaga Sensor Film harus dipertahankan ataupun diperkuat eksistensinya karena merupakan institusi yang bertugas menyaring film-film yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai budaya bangsa. Hal tersebut didukung oleh pihak yang terkait yakni LSF, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Artis Film Indonesia dan Persatuan Artis Sinetron Indonesia.
Perdebatan pokok terjadi diantara para pihak yakni apakah masyarakat sudah siap dengan film tanpa sensor, dan selanjutnya kapan masyarakat siap dimana LSF juga tidak membuktikan industri perfilman menjadi baik.
Dari kepentingan diatas, maka pertanyaannya adalah bagaimana sebaiknya pengaturan sensor atas film berikut lembaga sensornya saat ini ?
Mengenai penyensoran dan lembaga sensor film di negara lain, mereka mempunyai sejarahnya sendiri-sendiri. Jika diklasifikasikan, maka akan membuat terang bahwa lembaga sensor maupun lembaga klasifikasi di negara lain ternyata dapat dipilah-pilah dan diberikan kewenangan tertentu antara lain :
- Negara yang tidak menyensor film dan hanya memiliki lembaga klasifikasi film dalam asosiasi bisnis filmnya yakni Amerika Serikat dengan Motion Picture Association of America (MPAA);
- Negara yang telah meniadakan lembaga sensor filmnya dan mengganti dengan lembaga klasifikasi film yakni Inggris dengan British Board of Classification (BBOC);
- Negara yang memiliki lembaga klasifikasi film namun dengan kebiasaan approve (bukan kewajiban hukum) film yang dipertunjukkan yakni Jerman dengan Freiwilige Selbstkontrolle der Filmwirtschaft (NSF);
- Negara yang memiliki lembaga klasifikasi film namun dengan kewenangan sensor yakni Office of Film and Literature Classification (OFLC) nya Australia;
- Negara yang memiliki lembaga sensor khusus yang sekaligus menetapkan klasifikasi dan hingga saat ini masih mempertahankan lembaga sensornya yakni Singapura dengan Board of Film Censors (BFC) dibawah Media Development Authority, Thailand dengan The Censorship Board, dan Malaysia dengan Film Censorship Board of Malaysia (FCBM);
- Negara yang awalnya tidak memiliki lembaga sensor ataupun klasifikasi film namun akhirnya memiliki lembaga klasifikasi yang tidak berhak memotong tetapi melarang dipertunjukkannya di teater yakni Perancis. (Sumber : Situs Wikipedia dan Media Law In Singapore, Teo Yi Ling)
Bagaimanakah dengan Indonesia ? Indonesia memiliki lembaga sensor khusus yang sekaligus menetapkan klasifikasinya. Kebijakan dimaksud dibuat oleh Pemerintah Indonesia pada saat Soeharto (Alm) berkuasa, tentunya ada berbagai pertimbangan saat itu antara lain menjaga stabilitas keamanan negara.
Mengenai pertanyaan diatas, saya berpendapat bahwa untuk saat ini, atas regulasi sensor dan lembaga sensor film dapat dilakukan revisi sebagai berikut :
1. Ada pedoman produksi dan isi film yang ditentukan UU Perfilman;
- Pedoman dan kriteria penyensoran LSF dalam PP dan Kepmenbudpar yang ada sekarang disesuaikan menjadi pedoman isi film ataupun cukup larangan konten minimal (seksual, kekerasan, mistik, SARA, privasi, narkoba dan yang terkait) yang langsung dimasukkan dalam revisi UU Perfilman (jadi pedoman dimaksud sudah dalam UU);
- Selanjutnya diatur pedoman produksi film yang dibuat asosiasi bisnis;
- Kedua pedoman dimaksud harus ditaati dalam memproduksi dan mempertunjukkan film;
2. Ada lembaga klasifikasi film dengan kewenangan tertentu;
- Film seluloid/video/reklame (“Film”) sudah tidak perlu disensor oleh lembaga sensor lagi tapi tetap diperiksa pra eksebisi/tayang (pertunjukan) dan selanjutnya diklasifikasikan oleh suatu lembaga klasifikasi film untuk mendapat ijin distribusi;
- Namun lembaga klasifikasi tersebut :
- memiliki hak untuk menolak diedarkan/dieksebisi/ditayangkannya suatu Film dan oleh karenanya tidak mendapat ijin distribusi;
- memiliki hak untuk mengembalikan materi Film dimaksud kepada perusahaan produksi/impor film untuk disesuaikan dengan pedoman isi film yang ditentukan dalam UU sebagaimana dimaksud diatas, dan dapat diajukan kembali apabila telah sesuai namun tidak akan mendapat ijin distribusi apabila tidak sesuai;
- tidak perlu lagi memotong Film mengingat melanggar hak moral dalam hak cipta apabila tanpa persetujuan pencipta dan katanya kurang “sense of art” (karenanya cukup ditolak saja);
- memiliki hak menarik distribusi Film yang menjadi kontroversi di masyarakat;
- Lembaga tersebut dapat diisi oleh unsur-unsur masyarakat umum yang kredibel (misalnya orang tua dengan 3 anak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dll) dan keputusannya bisa saja dibanding ke lembaga semacam BP2N yang juga diisi unsur masyarakat perfilman dengan tugas yang sama sekarang ini. Dengan pengaturan ini, maka masyarakat melalui LKF yang menentukan isi filmnya namun apabila ada film yang ditolak, pihak perfilman melalui BP2N tetap dapat memberikan pertimbangan namun sebatas rekomendasi sehingga masyarakat tetap yang menentukan;
- Kewenangan untuk menolak diedarkannya suatu Film, masih sangat penting saat ini (dan bisa jadi sampai kedepannya). Bagaimana jadinya apabila film Schindle’s List yang tema dan kontennya (ada adeganyang tidak pantas) masuk Indonesia karena tidak ada lembaga yang wenang menolak beredarnya ataupun meminta disesuaikan terlebih dahulu. Sebagai bukti pentingya kewenangan approve ini dapat dilihat dari Perancis yang dikenal liberal akhirnya juga membuat lembaga klasifikasi dengan kewenangan melarang film dipertunjukkan (tidak memotong yang kemungkinan karena di negara ini sejarah hak moral dalam hak cipta pertama kali dikenal).
- Mengenai lembaga dimaksud diatas, jika membandingkan regulasi lembaga sensor negara lain diatas yang sangat beragam, maka lembaga dimaksud mungkin mirip dengan NSF nya Jerman dan atau lembaga klasifikasi Perancis.
3. Ada sanksi atas pelanggaran dalam UU Perfilman;
- Dalam revisi UU Perfilman diatur :
a. Sanksi pidana kurungan dan atau denda sebesar-besarnya (puluhan milyar), kepada semua pihak industri perfilman terkait apabila memproduksi Film tidak sesuai pedoman dan apabila Film tidak mendapat ijin distribusi tetapi diditribusikan dan seterusnya; serta
b. Dapat digugat perdata oleh masyarakat;
- Dengan demikian, apabila ada oknum perusahaan produksi/impor film yang melakukan penyimpangan, maka mereka dapat saja dilaporkan pidana dan dituntut perdata sehingga perusahaan produksi/impor film tidak berani melanggarnya (?).
Pengaturan dimaksud kelihatannya hampir mirip dengan regulasi print media dan penyiaran di Indonesia yang mana sama-sama merupakan media.
Namun demikian, pengaturan tersebut diatas MASIH HARUS mempertimbangkan :
1. Faktor penegakan hukum (oleh polisi, jaksa, hakim);
2. Kebiasaan masyarakat/lsm menuntut atau menggugat Film yang ‘bermasalah’;
3. Sumber daya manusia perfilman apakah sudah dewasa sosio kultural Indonesia,
UNTUK SAAT INI.
Walaupun pemerintah saat ini masih ingin mempertahankan LSF namun sebenarnya pihaknya berinisiatif untuk menghapus sensor Film pada nantinya. Hal tersebut dapat dilihat dari draft revisi UU Perfilman versi Depbudpar RI yang dalam penjelasannya disebutkan tetap menerapkan Lembaga Sertifikasi dan Klasifikasi Film namun hal tersebut sebagai persiapan menuju self censorship perfilman sehingga dengan demikian sensor akan dilepas perlahan-lahan.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Menbudpar RI dalam persidangan.
Prinsip pemerintah tersebut dapat dilihat pula dari RUU Informasi dan Transaksi Elektronik dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi yang tidak ada lembaga sensor atas konten situs internet namun ada larangan konten (asusila) yang disertai sanksi pidana atas pelanggarannya dimana situs internet dan film masih merupakan ‘barang’ yang sama yakni media.
Namun demikian disisi pemohon, kemungkinan ada banyak catatan revisi bagi UU Perfilman yakni antara lain pedoman dan kriteria penyensoran konten film yang perlu disesuaikan, penyensoran film dokumenter, distribusi film independen (sebagaimana terbukti di persidangan) dan masalah aktual perfilman lainnya yakni penyesuaian dengan kode program siaran tv yang dibuat KPI, penyensoran infotainment yang sudah jadi berita, dll. Catatan tersebut termasuk juga yang sudah diakomodir oleh revisi draft UU Perfilman versi Depbudpar yakni antara lain film dipertunjukkan di bioskop tidak disensor, masuknya perusahaan penjualan dan penyewaan film dan alokasi pajak tontonan. Dan bahkan revisi UU Perfilman dimaksud menurut pemohon, belum memuaskan dan mandek hingga saat ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya terdapat masalah kebijakan perfilman yang secepatnya harus diselesaikan secara komprehensif.
Dari fakta persidangan, kelihatannya majelis hakim konstitusi memiliki wacana untuk menolak permohonan pemohon, namun setidak-tidaknya, dengan melihat masalah kebijakan perfilman dimaksud diatas, majelis hakim konstitusi bisa saja memutus perkara dimaksud dengan membuat putusan yang merupakan terobosan hukum ataupun penemuan hukum (rechtvinding) guna menyelesaikan permasalahan dimaksud. Mungkin saja dengan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dengan amar menyatakan pasal-pasal penyensoran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk film produksi dalam negeri sampai dengan pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Perfilman dalam jangka waktu 2 tahun.
Amar tersebut adalah berdasarkan hukum karena walaupun amar tersebut tentunya bukanlah amar putusan yang sesuai dengan UU MK jo Per MK tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Pengujian UU namun masih sesuai dengan Putusan MK tentang Pengujian UU KPK yang amarnya memerintahkan atau merekomendasikan agar pasal 53 tentang pengadilan tipikor baru akan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah pemerintah membuat UU Pengadilan Tipikor dalam jangka waktu 3 tahun.
Dengan amar tersebut, maka pelaksanaan revisi UU Perfilman dapat lebih cepat dan memiliki bobot penyesuaian sesuai fakta persidangan.
Mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan yang terbaik bagi perfilman bangsa ini saat ini, dan tentunya dengan pertimbangan hukum yang berdasar hukum, didukung argumen yang kuat, adil dan bijaksana mengingat wibawa hakim tergantung disana.
Semoga pula kenikmatan saya menonton film tidak terganggu dengan ‘cerita dan seni yang hilang’ namun anak saya terhindar dari peluru seks bebas, kekerasan, narkoba dan teman-temannya.
Mappajanci Ridwan Saleh, S.H.
Advokat/Konsultan Hukum
© 2008
2 comments on Memper'soal'kan sensor film di Indonesia
Add a comment
To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster




waduh, masih ada ancaman sanksi kurungan dan denda walau sudah lulus klasifikasi Pak?
Nggak, kalo nggak ada ijin distribusi tapi tetap diedarkan baru bisa dipidana atau digugat. Jadi ijin distribusi sama aja dengan ijin LSF.