Kontrak Kerja Aktor

December 21, 2006 / by mappajanci

Film production company/produser yang bermaksud memproduksi film teater/film televisi baik lepas maupun berseri tentunya melakukan negosiasi sebelum memasuki kontrak kerja dengan aktor/aktris (“aktor”). Adapun hal-hal yang biasa diperhatikan sebelum melakukan negosiasi adalah sebagai berikut :

 

1.       Membuat daftar calon aktor yang akan di-offer;

2.       Mengecek umur calon aktor, jadwal pekerjaan yang sedang dan akan dijalankan aktor berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani, dan status eksklusifitas aktor tersebut dan;

3.       Menentukan persyaratan materil awal/dasar dalam meng-hire aktor;

4.       Menentukan pola offering kepada aktor yang dipilih yakni apakah dengan cara negosiasi lisan yang akan ditindaklanjuti dengan kontrak ataupun dengan surat yang langsung berisi persyaratan materil kesepakatan yang mana apabila ditandatangani oleh aktor akan langsung menjadi kontrak.

 

Aktor tentunya dapat menganalisa offering film production company/produser sebelum  memasuki kontrak kerja aktor. Adapun hal-hal yang biasanya diperhatikan dalam offering adalah masalah jangka waktu, segala bentuk kompensasi dan fasilitas yang ditawarkan.

 

Dalam membuat kontraknya, setelah menentukan judul, para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan uraian pertimbangan kontraknya, maka penentuan syarat dan ketentuan kontraknya menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini beberapa klausul yang perlu diperhatikan yakni :

 

o        Perikatan;

Perikatan yang terjadi disini adalah perikatan dimana pihak film production company/produser meng-hire aktor untuk bekerja dalam produksi film sehingga sering disebut kontrak kerja aktor atau actor employment agreement. Pertama-tama ditentukan dahulu apakah kontrak kerja tersebut merupakan kontrak kerja sebagai karyawan tetap, kontrak, atau professional/kontraktor independen mengingat masing-masing memiliki konsekuensi tersendiri;

 

o        Ruang lingkup pekerjaan;

Dalam klausul ini ditentukan judul film dimana aktor akan bermain, tanggal/masa kerja bila ditentukan per hari, jumlah episode apabila film serial televisi, atau ditentukan sampai dengan shooting selesai,

Scope of work-nya ataupun tugas dan kewajiban aktor sangat perlu di-stated secara detail di dalam kontrak agar lebih jelas dan tidak menimbulkan masalah di lapangan di kemudian hari yang mana dapat berakibat renegosiasi, mengacaukan jadwal, membuang waktu, menggangu semangat produksi, dll.

Satu hal yang perlu ditegaskan dalam hal kontrak kerja aktor yakni harus berada di bawah petunjuk, arahan, melakukan permintaan, menaati aturan dan kebijakan dari sutradara dan atau produser dalam shooting;

 

o        Jangka waktu perjanjian;

Jangka waktu perjanjian dalam kontrak kerja aktor umumnya mengikuti jangka waktu shooting. Dapat ditentukan per tanggal maupun per episode, atau sampai dengan shooting selesai;

 

o        Kompensasi;

Untuk produksi film teater, star actor umumnya meminta guaranteed compensation yang dibayarkan per tahap selama dalam beberapa minggu selama shooting, additional compensation untuk berbagai services antara lain foto, dan pada waktu pre production services yakni rehearsals, pre production meeting, costume fitting, dan pada waktu post production services yakni looping , added scenes, retakes, dan lain-lain.

Untuk produksi film serial televisi kompensasi dapat diberikan per episode atau per hari untuk beberapa episode; 

 

o        Fasilitas;

Fasilitas yang dimaksud disini adalah mengenai fasilitas pribadi, perjalanan dan biaya-biaya lainnya apabila shooting dilakukan di suatu lokasi tertentu, antara lain ruang ganti busana, motor, mobil (untuk star actor), biaya perjalanan shooting di luar kota dan lain-lain; Termasuk dalam fasilitas adalah klausul mengenai pakaian yang mana umumnya disediakan oleh aktor sendiri dengan mendapat biaya pencucian, kecuali pakaian “karakter” dan “masa tertentu”;

 

o        Eksklusifitas;

Sangat perlu ditegaskan bahwa selama shooting/kontrak berlangsung aktor tidak dapat menerima pekerjaan pembuatan film lainnya;

 

o        Promosi;

Klausul ini merupakan hak produser secara eksklusif untuk membuat film promosi dari film  yang diproduksi selama 30 menit atau kurang dengan menggunakan hasil shooting dan tambahannya. Disini diatur pula mengenai pembuatan trailer, dan behind the screen tv program dengan atau tanpa kompensasi.

Ditentukan pula disini hak produser secara eksklusif untuk menggunakan nama, nama tenar, gambar, kemiripan, suara dan atau karikatur, dan untuk berbuat seolah-olah suara, tandatangan, penampilan aktor dalam segala bentuk yang berhubungan dengan film, iklannya, publikasinya, maupun pertunjukannya dalam segala cara dan maksud dan dalam hubungannya dengan iklan komesial dan keterkaitannya dengan publikasi;   

 

o        Merchandising;

Hak produser eksklusif lainnya adalah apabila nama, nama tenar, gambar, kemiripan, suara dan atau karikatur, suara, tandatangan, penampilan aktor sebatas perannya dalam film saja akan dijadikan barang dagangan. Aktor umumnya mendapatkan 2,5% dari seluruh pendapatan kotor setelah dipotong biaya distribusi 50%;

 

o        Soundtrack;

Klausul ini merupakan hak produser secara eksklusif untuk menggunakan dan melisensikan penggunaan, pengiklanan, publikasi suara aktor dari soundtrack film pada album musik, dan nama, nama tenar, gambar, kemiripan, suara dan atau karikatur, suara, tandatangan, penampilan aktor pada sampul, poster, label album musik.

 

Setelah syarat dan ketentuannya jelas dan diterima kedua belah pihak, maka barulah disiapkan kontrak finalnya yang dibuat dalam rangkap 2, keduanya dibubuhi meterai, yang mana setelah ditandatangani oleh para pihak, masing-masing pihak memegang 1 rangkap.

0 comments on Kontrak Kerja Aktor

Add a comment

To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster

  • Type the words in the box below the image.

Email this blog post to a friend

To email posts to friends, you must be logged in. Login or Join Blogster

Friends

View All